Evaluasi Kineja, Supervisi dan Sosialisasi Datun Kejagung RI di Kejati Gorontalo

Gorontalo – Setelah sebelumnya melakukan Evaluasi Kinerja dan Supervisi pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejari Kota Gorontalo Senin (18/11/2019) dan Kejari Bone Bolango Selasa (19/11/2019), kunjungan Bidang Datun Kejagung RI ke Kejaksan Tinggi Gorontalo yang dipimpin Munasim, SH.,MH Kasubdit Bantuan Hukum Tun dan anggota lainnya Ade Khaeranti, SH.,MH, Maki Budi Sutrisno, SH.,MH, Yesti Marian Gultom, SH.,MH, Anthoni Nainggolan, SH.,MH, diakhiri dengan memberikan Sosialisasi di Kejaksaan Tinggi Gorontalo Selasa (19/11/2019) bertempat di aula kantor Kejati Gorontalo.

Selain diikuti Kajari se Provinsi Gorontalo dan para Kasi Datunnya diikuti juga Pemprov Gorontalo, BPJS Ketenagakerjaan Cab. Gorontalo, BPJS Kesehatan Cab. Gorontalo, PT.Pertamina Unit Pemasaran VII Cab. Gorontalo, Kantor Pos Indonesia Cab. Gorontalo, Balai Wilayah Sungai Sulawesi II, BP2JN XV, BPN Provinsi Gorontalo, Perum Bulog Sulut dan Gorontalo, BRI (Persero) Tbk Cab. Gorontalo, Pelindo IV (Persero) UPBU Kelas I Djalaludin Gorontalo, Jamkrindo Gorontalo, BTN (Persero) Tbk Kantor Cab. Gorontalo, BPD Sulut dan Gorontalo (Bank Sulutgo), Perpamsi Gorontalo, PLN (persero) wilayah Sulut, Sulteng dan Gorontalo, Telkom Cab. Gorontalo, Penggadaian Cab. Gorontalo dan BNI (Persero) Cab. Gorontalo serta.

Kajati Gorontalo Dr.Jaja Subagja, SH.,MH dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bukan evaluasi kinerja dan suvervisi akan tetapi sosialisasi bidang Datun. Kejaksaan bukan hanya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, berdasarkan UU No.16 Tahun 2004 pasal 30 ada juga dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dimana Jaksa sebagai Pengacara Negara yang mewakili Negara baik pemerintah maupun BUMN/BUMD.

Setelah itu acara dilanjutkan dengan pemberian sosialisasi tentang Tata Usaha Negara yang disampaikan Munasim, SH.,MH dan tentang Perdata yang disampaikan Yesti Marian Gultom, SH.,MH.

Sosialisasi ini disampaikan agar baik Pemprov/Pemda/Kota maupun BUMN dan BUMD tidak sungkan untuk memanfaatkan Kejaksaan terutama bidang Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara didalam menyelesai permasalahan hukum terkait Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapinya. (yds)