Kejati Gorontalo – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang di bantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi D.I Jogjakarta berhasil mengamankan salah seorang Buronan Tersangka An. AO dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Komputer RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo T.A. 2004 Rabu tanggal 08 September 2021 sekitar pukul 17.25 WIB di Perum Victoria Residence Ambarukmo, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo selama 12 tahun yaitu sejak tahun 2009 melaukan Perbuatan Melawan Hukum pada Pekerjaan pengadaan barang/jasa berupa pekerjaan Sistem Jaringan Manajemen (SIM) Komputer dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) pada Tahun 2004 di RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo dengan metode penunjukkan langsung kepada PT. Bravo Tiakara Minkaindo sebagai Pelaksana, Tersangka AO sebagai Direktur Utama PT. Bravo Tiakara Minkaindo namun dalam pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat dilakukan tepat waktu sesuai kontrak, sehingga dilakukan perpanjangan waktu pekerjaan selama 2 (dua) kali melalui amandemen Kontrak Pekerjaan dan setelah pelaksanaan proyek pembuatan /pemasangan jaringan SIM Komputer RSUD Prof.Dr.H. Aloei Saboe, maka dilakukan pembayaran kepada kontraktor PT, Bravo Tiakara Minkaindo.
Pada tahun 2008, Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penyidikan berdasarkan Sprint Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print-144/R.5/Fd.1/06/2008 tanggal 20 Juni 2008 dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.264.235.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang dilakukan oleh Tersangka AO selaku Direktur Utama PT. Bravo Tiakara Minkaindo.
Dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pembuatan /pemasangan jaringan SIM Komputer RSUD Prof.Dr.H. Aloei Saboe. Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontaloi telah memanggil Tersangka AO untuk pemeriksaan selaku tersangka sebanyak 2 (kali), namun tersangkas AO tidak pernah menghadiri panggilan penyidik, sehingga akhirnya tersangka AO ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagaimana yang telah dirilis oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Setelah Tersangka AO di amankan di D.I Jogjakarta, selanjutnya Tersangka di terbangkan ke Manado Sulawesi Utara dan Pada Hari Jumat 10 September 2021 Tersangka langsung di bawa ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui jalur darat. Setelah tersangka AO tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Terhadap tersangka dilakukan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 berupa swab antigen dan Check Up Kesehatan, kemudian terhadap Tersangka AO dilakukan Penahanan rutan Oleh Penyidik Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Gorontalo. (Penkum)