Kejati Gorontalo – Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 Pukul 10:00 Wita dilaksanakan Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan Dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (Pju-Ts) Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Atas Nama Terdakwa Irwansyah P. Djafar selaku Direktur atau Kontraktor Pelaksana. Adapun dalam Putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo menyatakan Terdakwa Irwansyah P. Djafar adalah Sebagai Berikut :
- Terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi
- Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa Irwansyah P. Djafar dengan Pidana Penjara Selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) bulan kurungan ;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan Kepada Terdakwa Untuk Membayar Uang Pengganti Sebesar Rp. 807.327.682 (delapan ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama: 4 (empat) Tahun Kurungan
- Bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan Terdakwa Irwansyah P. Djafar Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan melanggar Pasal sebagaimna dalam dakwaan Primair dan menjatuhkan Pidana Kepada Terakwa, dengan Pidana Peanjara Selama 8 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsidiair selama 6 bulan Kurungan serta pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti Sebesar Rp. 807.327.682 (delapan ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana kurungan selama: 4 (empat) Tahun kurungan
Setelah majelis hakim membacakan Putusan Tim Jaksa Penuntut dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan Pikir-pikir. (Penkum)