PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PROYEK PEKERJAAN PENINGKATANKENYAMANAN DAN KEASRIAN LINGKUNGAN PENERANGAN JALAN UMUM TENAGA SURYA (PJU-TS) DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KABUPATEN BOALEMO SENILAI Rp. 18,7 MILYARD TAHUN ANGGARAN 2020

Kejati Gorontalo – Bertempat di Kejaksaan Negeri Boalemo pada Selasa, 10 Mei Tahun 2022. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Gorontalo Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan Dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Boalemo.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 18,7 milyar Tahun Anggaran 2020 dengan menggunakan Dana APBD ini menyebabkan Negara pada tahun 2020 dirugikan sebesar Rp. 3.552.941.847,00(tiga milyar lima ratus lima puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh satu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo tanggal 13 April 2022 Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) wilayah Timur pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo
Adapun para tersangka yang diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo kepada kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Boalemo masing-masing adalah MP alias Melky yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), IJ alias Irwansyah yang bertindak sebagai Direktur atau Kontraktor Pelaksana dan MZS alias Zul selaku Konsultan.
Selanjutnya kepada para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo untuk selanjutnya dipersiapkan pelimpahannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo. (Penkum)