Kejati Gorontalo – Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT-696/P.5/Fd.1/09/2021 Tanggal 01 September 2021, maka pada hari Senin tanggal 08 November 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa Seorang Saksi AAM alias Andi. (Analis Divisi Pemasaran Dana pada KAntor Pusat PT. Bank Sulut Go di manado/Mantan Pemimpin Seksi Pemasaran dan Kredit pada Bank SulutGo Cabang Limboto tahun 2014 s/d 2016) yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Investasi dan Modal Kerja Sebesar Rp. 23.300.000.000,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus juta rupiah) Tahun 2015 dan 2016 oleh PT. Bank Sulutgo Cabang Limboto Kepada PT. Putri Sinar Buana, UD. Fuji, UD. Agro Pratama.
Pemeriksaan saksi AMM alias Andi selaku Pemimpin Seksi Pemasaran dan Kredit pada Bank Sulutgo cabang Limboto Tahun 2014 s/d 2016, terkait apa yang telah dilakukannya/dialaminya, dia dengar dan dia liat sendiri dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang yang telah ada, dimana saksi AAM alias ANDI dalam melaksanakan tugasnya untuk pemberian kredit tersebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga melanggar Standar Operasional Prosedur dan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Perkreditan pada Kredit Usaha Bank SulutGo yang menimbulkan kerugian negara di PT. Bank SulutGo.
Bahwa Saksi AAM alias ANDI diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih 6 (enam) jam sejak pukul 10.00 Wita s/d 16.00 Wita dan dari hasil pemeriksaan saksi AAM alias ANDI, kemudian penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo menaikkan status saksi AAM alias ANDI sebagai Tersangka dan oleh Penyidik langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari.
Bahwa tersangka AAM alias ANDI disangka telah melakukan penyimpangan kewenangan dan disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Pemeriksaan terhadap Tersangka AAM alias ANDI dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik, mennggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (Penkum)