Kejati Gorontalo – Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT- 249/P.5.1/Eoh.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022, tentang Penyerahan tersangka dan Barang Bukti dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik Atas Nama Terdakwa AD Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Gorontalo yang diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang diubah dalam Undang-undang RI Nomor ; 19 Tahun 2016 Tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), atau kedua Pasal 310 Ayat (1) dan (2) KUHP. Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerima tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Gorontalo dalam perkara dimaksud yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada Jumat 18 Maret 2022.
Terhadap Terdakwa AD dilakukan Pemeriksaan Tambahan oleh JPU selanjutnya kepada Terdakwa tidak dilakukan Penahanan lanjutan oleh karena Pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa ancaman pidanya kurang dari 5 (lima) Tahun seperti yang dijelaskan dalam Pasal 21 KUHAP dan kemudian akan disiapkan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo.
Kegiatan Ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19. (Penkum)