Kejati Gorontalo –
SIARAN PERS
Nomor : PR- 18 /P.5/Kph.3/12/2021
PENANGKAPAN DPO PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DAN PENGGELAPAN DALAM JABATAN OLEH TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO AN. TERPIDANA JOVANKA CHARLEY SUOT alias KARLI
Pada Hari ini Kamis 02 November 2021 sekitar pukul 11.10 WITA, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, kembali behasil mengamankan Buronan An. Jovanka Charley Suot alias Karli yang merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut yaitu melanggar Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan identitas Terpidana sebagai berikut :
1. Nama lengkap : Jovanka Charley Suot alias Karli.
2. Tempat lahir : Tara-tara (Tomohon).
3. Umur/Tanggal Lahirt : 40 Tahun/03 Januari 1981.
4. Jenis Kelamin : Perempuan.
5. Kebangsaan : Indonesia.
6. Tempat Tinggal : Kel. Dulomo Utara, Kec. Kota Utara, Kota Gorontalo/
Kel. Taratara Dua Lingkungan VI Kec. Tomohon Barat, Kota Tomohon.
7. Agama : Kristen.
8. Pekerjaan : Swasta.
Bahwa Terpidana Jovanka Charley Suot alias Karli telah diputus bersalah sebagaimana dalam Putusan Majelis Hakim PN Gorontalo Nomor : 278/Pid.B/2016/PN.Gto dengan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Jovanka Charley Suot alias Karli tersebut diatas
terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “Pemalsuan surat dan Penggelapan dalam jabatan yang
didakwa secara bersama-sama dan berlanjut”.
2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 7 (tujuh) Bulan.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan Barang Bukti berupa :
116 Dokumen-dokumen terlampir dalam berkas perkara.
5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa Terpidana Jovanka Charley Suot alias Karli masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) sejak tahun 2018, dimana sebelumnya pada saat akan dilaksanakan eksekusi oleh Tim Jaksa Penunut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Setelah 3 (tiga) tahun lamanya, akhirnya didapat informasi keberadaan Terpidana, maka selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo bertolak ke Sulawesi Utara melalui jalur darat pada hari Rabu 1 November 2021, untuk kemudian berkoordinasi dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada hari Kamis tanggal 2 November 2021. Kemudian Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Tim Kejaksaan Negeri Tomohon, bergerak Ke Kantor Lurah Tara-Tara untuk mengamankan DPO Jovanka Charley Suot alias Karli yang terdeteksi berada di Kantor Lurah Tara-tara sebagai staf, setelah berhasil mengamankan DPO, selanjutnya Tim Tabur Kejati Gorontalo membawa DPO ke Kejaksaan Tinggi Sulut untuk diamankan sementara. Bahwa rencananya DPO Jovanka Charley Suot alias Karli akan dibawa Ke Gorontalo guna dilakukan eksekusi untuk menjalani sisa hukuman pidana penjara.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Gorontalo, 02 Desember 2021
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
MOHAMMAD KASAD, SH.,M.H
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Call Centre Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Telp. 081113008682
Email: gorontalokejati@gmail.com
(Penkum)