
Kejati Gorontalo – Dalam rangka peningkatan kerja sama antar daerah di wilayah Regional Sulawesi serta untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Gorontalo, Sofyan S., menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Regional Sulawesi yang dirangkaikan dengan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo Tahun 2025–2029.
Acara ini diselenggarakan di Hotel Aston Gorontalo pada hari Senin, 19 Mei 2025, dan dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Musrenbang Regional Sulawesi menjadi forum penting dalam menyelaraskan prioritas pembangunan daerah yang ada di Pulau Sulawesi dengan arah kebijakan pembangunan nasional, khususnya menjelang penetapan RPJMD Provinsi Gorontalo periode 2025–2029. Kehadiran Wakajati Gorontalo menandakan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengawal proses perencanaan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain diskusi antar pemangku kepentingan daerah, Musrenbang ini juga menjadi wadah untuk mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat serta memastikan bahwa program pembangunan ke depan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan nyata masyarakat Sulawesi, khususnya Gorontalo.
Dengan berlangsungnya kegiatan ini, diharapkan tercipta kesepakatan yang kokoh untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di wilayah Sulawesi. (Penkum)
#kejaksaanri
#kejatigorontalo
#puspenkum
#penkumkejatigorontalo
#musrenbangprovinsigtlo
#wakajatigorontalo