Kejati Gorontalo – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang di pimpin oleh Koordinator pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo Hendy Arifin, S.H., M.H dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua. dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura berhasil mengamankan terpidana yang telah lama menjadi Buron atas nama Christy Makalew pada hari Rabu, 30 November Pukul 16:30 WIT di Cloud9 Club Jayapura Jl. Klp. 2 No. 20, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Yang bersangkutan Christy Makalew adalah terpidana kasus Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Gorontalo dengan putusan nomor 264/Pid.sus/2017/PN.Gto tanggal 12 April 2018 dengan Amar putusan adalah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu 1 (satu) tahun, memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitas medis dan sosial di rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Utara selama 1 (satu) tahun yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap terpidana namun terpidana tidak diketahui lagi keberadaanya sampai ditetapkanya sebagai Buron. Terpidana Christy Makalew akan diberangkatkan ke Sulawesi Utara untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di RS Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. (Penkum)