Kejati Gorontalo – Selasa tanggal 08 November 2022 sekitar pukul 12.01 WITA Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejati Gorontalo yang dipimpin oleh Koordinator Hendi Arifin, SH.,M.H dengan didampingi Kasi A I Dewa Ketut Agung Iudara, SH, Kasi E Norvina A.Anggowa, S.H.,M.H dibantu oleh tim intelijen Kejati Sulawesi Utara, Tim Intelijen Kejari Manado melakukan pengamanan terhadap terpidana JENITA ESTER TAMBUWUN alias Ethey yang bertempat di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara adapun Kronologis pengamanan terahadap terpidana adalah sebagai berikut:
1. Bahwa JENITA ESTER TAMBUWUN adalah terpidana kasus tindak pidana Narkotika, yang diputus PN Gorontalo dengan putusan nomor 269/Pid.sus/2017/PN.Gto tanggal 12 April 2018 dengan amar putusan yakni menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Utara selama 1 (satu) tahun yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan.
2. Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Terpidana untuk pelaksanaan Pidananya, namun Terpidana JENITA ESTER TAMBUWUN alias Ethey tidak juga memenuhi panggilan tersebut dan sejak saat itu keberadaan Terpidana JENITA ESTER TAMBUWUN alias Ethey tidak diketahui lagi keberadaannya.
3. Pada saat diamankan terpidana JENITA ESTER TAMBUWUN kooperatif, oleh karena tim tabur Kejati Gorontalo, dan tim intelijen Kejati Sulut melakukan langkah-langkah persuasif agar terpidana bersedia melaksanakan eksekusi putusan PN Gorontalo.
4. Selanjutnya pukul 12.25 Wita tim tabur Kejati Gorontalo, tim intelijen Kejati Sulut dan Jaksa P-48 membawa terpidana ke RS Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk pelaksanaan eksekusi
5. Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana berjalan lancar dan aman. (Penkum)