Tim TABUR Kejati Gorontalo Bersama DPO Tiba di Kejati Gorontalo

Kejati Gorontalo – Setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Akhirnya Buronan An. Yancen Tengkilisan alias Ko Yancen tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo Senin 11 Oktober 2021.

Kepada yang bersangkutan dilaksanakan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan cara dilakukan Tes Antigen dengan hasil Negatif, selanjutnya Buronan Yancen Tengkilisan alias Ko Yancen langsung diserahkan oleh Tim Tabur kepada Tim Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Bastian Subuh, S.H.,M.H untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI. (Penkum)