Tim PPS Kejati Gorontalo Melakukan Pemeriksaan Salah Satu Proyek PEN

Kejati Gorontalo – Rabu 21 September 2022 Pukul 13:00 Wita Tim Pendampingan Proyek Startegis (PPS) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama Phak Dinas PUPR Kota Gorontalo / Pihak Konraktor pelaksana pekerjaan, melakasanakan Pemeriksaan pada Pekerjaan yang dilaksanakan dengan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ada di Kota Gorontalo, sebelumnya Tim PPS Kejaksaan Tinggi Gorontalo beserta Tim BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo telah melaksanakan pengecekan lapangan Untuk mengetahui sejauh mana Progres Pekerjaan yang telah dilaksnaakan oleh Kontraktor Pelaksana pada Selasa 19 September 2022 khususnya pekerjaan diruas jalan Pandjaitan Kota Gorontalo.
Dalam kegiatan Pemeriksaan Lapangan terhadap Pelaksanaan Pekerjaan yang sudah mulai dilaksanakan dalam masa tahapan perpanjangan waktu yang diatur dalam Regulasi pengadaan tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo Otto Sompotan, S.H.,M.H yang dalam hal ini selaku Ketua Tim PPS Kejaksaan Tinggi Gorontalo memberikan Peringatan dan meminta dengan Tegas Kepada Pihak Penyedia Jasa / Kontraktor agar segera melaksanakan pekerjaan dan menyelesaikannya sesuai dengan rencana atau Action Plan yang telah dibuat agar pekerjaan selesai sesuai jadwal dengan ketentuan yang berlaku dengan menambah jumlah pekerja, menambah jumlah waktu pekerjaan, maupun mencukupi ketersediaan material.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang M. Djafar, S.H.,M.H menerangkan “Kejaksaan adalah merupakan institusi penegak hukum yang diberi amanah dan kewenangan oleh negara dalam mengawal penggunaan dana PEN untuk mengawasi penggunaannya agar tepat sasaran, tepat waktu, supaya tidak disalahgunakan, prioritas utama dari tugas mengawal dana PEN, adalah Penyelamatan Keuangan Negara, olehnya peran Kejaksaan RI dibutuhkan hadir untuk mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya dan Program PEN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program PEN, dalam rangka mendukung Pemulihan Perekonomian Negara pasca pandemi Covid-19”. (Penkum)