Tim Penyidik Pidsus Lakukan Penggeledahan pada Dinas PUPR Sumber Daya Air

Kejati Gorontalo – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Nur Surya, S.H., M.H., melakukan penggeledahan di Bidang Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo. 29 Agustus 2024. Penggeledahan ini terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Kanal Sungai Tanggidaa Tahun 2022.

Selama penggeledahan, Tim Penyidik Tipikor Kejati Gorontalo memeriksa sejumlah dokumen, perangkat komputer, serta beberapa laptop di ruang kerja PSDA yang diduga terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Kanal Sungai Tanggidaa. Selain itu, tim juga menggeledah ruang bendahara atau pengelolaan keuangan pada Dinas PUPR Provinsi Gorontalo untuk memperoleh dokumen-dokumen pencairan keuangan yang berhubungan dengan proyek tersebut.

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Tipikor Kejati Gorontalo berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga kuat terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan Kanal Sungai Tanggidaa pada tahun 2022. Dokumen-dokumen ini nantinya akan menjadi bukti penting dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.

Nur Surya menjelaskan bahwa tujuan dari penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk mencari dan menentukan bukti surat yang relevan dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. “Langkah ini diambil untuk mengungkap fakta-fakta yang dapat memperjelas alur kasus dan membantu penentuan tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Kanal Sungai Tanggidaa Tahun 2022 ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut. Kejaksaan Tinggi Gorontalo berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. (Penkum)