Kejati Gorontalo – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Provinsi Gorontalo yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejaksaan TInggi Gorontalo Otto Sompotan, S.H., M.H mengunjungi Kabupaten Pohuwato selama dua hari pada hari, Rabu, 14 Desember samapai dengan Kamis, 15 Desember 2022. Kunjungan TIm Pakem Provinsi Gorontalo ini untuk melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Tim Pakem Kabupaten Pohuwato terkait aliran keperceyaan tarekat Naqsabandiyyah Al Qhoridiyyah yang ada di kecamatan paguat, setelah melaksanakan rapat antara Tim Pakem Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato, Tim melanjutkan Rapat dengan Masyarakat Kecamatan paguat beberapa diantaranya adalah pengikut aliran Naqsabandiyyah Al Qhoridiyyah dan langsung mekanjutkan pemantauan Suraw (tempat beribadah) aliran ini. Sebelumnya Aliran Naqsabandiyyah Al Qhoridiyyah yang berada di kecamatan Paguat ini telah dinyatakan sesat dan menyesatkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pohuwato pada bulan Juni 2022. Tim Pekem Provinsi Grontalo mengambill langkah untuk menutup sementara Suraw tersebut serta memulangkaan para pengikut kepada keluarganya dan akan di bina menurut ajaran yang benar dan diakui sesuai syariat Islam dan peraturan yang berlaku. (Penkum)