Kejati Gorontalo – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Gorontalo An. RIY. yang diduga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sesuai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 12 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009. terhadap tersangka dilakukan penahanan dirutan Polda Gorontalo untuk selanjutnya dipersiapkan pelimpahannya berkas perkara ke Pengadilan. (Penkum)