Kejati Gorontalo – Bertempat di Kejaksaan Negeri Boalemo Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak atas nama tersangka AN alias Andre yang melanggar Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2007 tentang Perlindugan Anak. Selasa, (11/01/2022). Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polresta Boalemo untuk selanjutnya dipersiapkan pelimpahannya ke pengadilan. (Penkum)