Kejati Gorontalo – Pada hari Kamis 25 November 2021 Bertempat di ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Gorontalo perkara Narkortika A.n tersangka RM alias Rahman Mustapa yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo untuk selanjutnya dipersiapkan pelimpahanya ke pengadilan. (Penkum)