Tim Jaksa Penuntut Umum Melimpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Gorontalo Outer Ring Rout ke Pengadilan Tipikior

Tim Gabungan Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, pada Senin 7-12-2020 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, melakukan kegiatan pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Gorontalo Outher Ring Road (GORR) yang telah merugikan Negara sebesar Rp. 43.356.992.000 sebagaimana hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo. Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti An. Terdakwa Ir. Farid Siradju, MAPPI (Cert) selaku Konsultan Appresial pada Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan serta Ibrahim, S.T selaku Mantan Penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan (kedua terdakwa dalam satu berkas), serta berkas perkara An. Terdakwa Dra. Asri Wahjuni Banteng, MM selaku anggota pelaksana pengadaan tanah ruas jalan GORR dari unsur pemerintah dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di terima langsung oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo Masdin Daulima, S.H. selanjutnya Jaksa Penuntut Umum masih akan menunggu penetapan hari sidang untuk Proses pembuktian di depan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo. (FP-85)