Terima Fee Proyek Jalan Tersangka Korupsi Ditahan

Gorontalo – Perkara korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Beringin II Kota Gorontalo TA 2015 kembali berlanjut dengan ditahannya tersangka atas nama Rolly Parman (RP) Selasa (18/09/2019) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Sebelumnya dalam perkara yang sama sudah terlebih dahulu 3 (tiga) orang disidangkan dan diputus Pengadilan Tipikor Gorontalo. Dalam perkara ini RP yang merupakan karyawan dari PT. Fathir Abrizan perusahaan yang dipinjam tersangka lain yakni La Ode M Irfan untuk mengerjakan perkerjaan Pemeliharaan Jalan Beringin II Kota Gorontalo TA 2015 telah menerima fee sebesar 300 juta lebih yang masuk kerekening tersangka dari tersangka lainnya yakni Safrudin Hadada.

Tersangka RP ditahan selama 20 hari Dilapas Kelas II A Gorontalo dan disangkakan primair pasal 2 (1) jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagimana yang telah dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara keseluruhan kerugian negara dalam perkara iini sebesar 2,53 M. (yds)