Terdakwa Tipikor GORR Sakit, Sidang Tidak Dapat Dilanjutkan

Sidang Lanjutan perkara Tipikor Gorontalo Outher Ring Road (GORR) dengan Terdakwa Dra. Asri Wahjuni Banteng, M.E. yang merugikan Negara Sebesar Rp. 43.356.992.000,- kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo. Agenda sidang yang sedianya sudah di tetapkan didalam Penetapan Hakim  sebelumnya Senin 21 Desember 2020 oleh Majelis Hakim, yakni Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum sempat di tunda di karenakan Terdakwa menyatakan tidak siap mengikuti persidangan karena alasan sakit. Pernyataan terdakwa itu didukung oleh Hasil Pemeriksaan Tim Kesahatan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo, sehingga Majelis Hakim Menggelar kembali sidang pada Hari Selasa 22-12-2020 dengan agenda yang sama. Pada agenda sidang selasa 22-12-2020 Terdakwa Dra. Asri Wahjuni Banteng, M.E bersedia mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Gorontalo. Selanjutnya ketika terdakwa di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan Persidangan, terdakwa mendadak sakit lagi dan menyatakan tidak siap mengikuti proses persidangan, oleh karena alasan dan kondisi terdakwa yang menyatakan dirinya sakit, sehingga Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Dokter pemeriksa dari RSU. MM. Dunda Limboto yang memeriksa terdakwa di Lapas Perempuan. Atas dasar Pemeriksaan dan surat hasil pemeriksaan Kesehatan yang dikeluarkan pada tanggal 21 desember 2020 dimana di dalamnya disebutkan bahwa terdakwa dapat mengikuti proses persidangan  dengan didampingi oleh dokter dan dalam surat keterangan tersebut juga disebutkan terdakwa mengalami gangguan Kesehatan berupa pusing / Vertigo, maka Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Hari Senin 4 Januari 2020 sambil melihat perkembangan Kesehatan dari terdakwa. (FP-85)