Tahap II Perkara Narkotika Oleh Tim JPU Kejati Gorontalo

Kejati Gorontalo – Bertempat di ruangan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerima tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka AP alias Alan. Tersangka AP melanggar Pasal 111 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Senin, (13/12/2021).

Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polda Gorontalo untuk selanjutnya dipersiapkan pelimpahanya ke Pengadilan. (Penkum)