Kejati Gorontalo – Rabu, 13 Oktober 2021. Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Daerah Gorontalo atas tindak Pidana Pangan dalam hal ini peredaran Minuman beralkohol jenis Cap Tikus.
Kegiatan Tahap II ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sesuai dengan tempat Kejadian Perkara dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19. (Penkum)