Kejati Gorontalo – Pada hari Jumat, 1 September 2023, Penyidik pada bidang TIndak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakuka Penahanan kepada mantan Dirut PDAM Bone Bolango YL terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi Program Hibah Air Minum Perkotaan Bone Bolango dalam rangka Sambungan Rumah Berpenghasilan Rendah (SR MBR) PDAM Bone Bolango / Permuda Tirta Bone Bolango Tahun 2018-2021. Tersangka YL di sangkakan dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahundan maksimum 20 tahun.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum hanya 1 tahundan maksimum 20 tahun. Perhitungan Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo pada perkara ini sebesar Rp. 24.328.000.000,00 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah). (Penkum)