Sosialisasi Aktivasi Aplikasi Coretax DJP Dari Kepala Kantor Pajak Pratama Gorontalo

Kejati Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Riyono, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Aktivasi Aplikasi Coretax DJP yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan aparatur dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui pemanfaatan sistem digital yang terintegrasi.

Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan KPP Pratama Gorontalo memberikan penjelasan mengenai fungsi, mekanisme, serta tata cara aktivasi dan penggunaan aplikasi Coretax DJP yang merupakan sistem terbaru Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung pelayanan perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak, termasuk instansi pemerintah, dalam pengelolaan administrasi perpajakan secara daring.

Kajati Gorontalo Riyono, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, penerapan aplikasi Coretax DJP merupakan langkah strategis dalam mendukung reformasi birokrasi dan transformasi digital di bidang perpajakan. Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk senantiasa taat dan patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik. (Penkum)