Kejati Gorontalo – Lanjutan proses hukum atas kasus pembakaran Kantor Bupati Pohuwato. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Achmad Peten Sili, S.H.,M.H, dan didampingi oleh Hamka, S.H.,M.H, serta Muammar Maulis Kadafi, S.H.,M.H sebagai hakim anggota, telah menggelar agenda penting yaitu pembacaan tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Gorontalo (Selasa 5 Maret 2024).
Dalam agenda sidang Pembacaan Tuntutan , JPU menegaskan bahwa kasus pembakaran Kantor Bupati Pohuwato merupakan tindak pidana serius yang harus ditindaklanjuti dengan sanksi yang setimpal. Mereka menjelaskan secara rinci bukti-bukti yang telah terkumpul serta kronologi peristiwa yang mengarah pada pembakaran tersebut.
Menurut JPU, para terdakwa telah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dengan melakukan pembakaran terhadap institusi pemerintahan yakni Kantor Bupati Pohuwato yang seharusnya menjadi pilar kestabilan dan pelayanan bagi masyarakat. Oleh karena itu, mereka menuntut agar para terdakwa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sidang ini pun menjadi sorotan publik, karena kasus pembakaran Kantor Bupati Pohuwato telah menjadi perhatian nasional yang menyiratkan dampak serius terhadap stabilitas daerah dan ketertiban umum. Masyarakat pun menantikan putusan dari majelis hakim terkait nasib para terdakwa dalam kasus ini. Sidang dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pledoi dari para terdakwa sebelum putusan akhir dijatuhkan. (Penkum)