Sidang Praperadilan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan pengembangan sistem Air limbah (Septic Tank)

Kejati Gorontalo –Setelah melewati beberapa rangkaian agenda persidangan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka atas nama Harry Priandini/HP (Konsultan Swasta) tentang penetapan status tersangka atas dirinya dalam perkara Tindak Pidana  Korupsi tentang Kegiatan Pengelolaan dan pengembangan sistem Air limbah (Septic Tank) di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021, Maka pada hari ini Senin, 25 Juli 2022 Proses Persidangan Praperadilan pada kasus ini masuk pada agenda Pembacaan putusan Praperadilan oleh Hakim Tunggal yang dipimpin oleh Hamka, S.H., M.H dan juga dihadiri oleh pemohon Harry Priandini/HP (tersangka) dan kuasa hukumnya Hasnia, S.HI., M.H, Aleks Abas, S.H., M.H dan Yusuf Sadu, S.H dan termohon (Kejaksaan Tinggi Gorontalo). Dimana Hakim membacakan putusan Praperadilan nomor : 4/Pid.Praperadilan/2022/PN.Gto sebagai berikut :

  1. Menimbang bahwa penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon telah SAH menrut Kitab Undan-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ;
  2. Menimbang bahwa tembusan Surat Perintah Penahanan oleh termohon telah disampaikan oleh termohon kepada keluarga pemohon ;
  3. Menimbang bahwa pemeriksaan atas diri pemohon tidak didampingi oleh penasihat hukum adalah tidak benar, sebagaimana termuat dalam surat panggilan nomor : SP-649/P.5.5/Fd.1/07/2022 Tanggal 06 Juli 2022 diberitahukan kepada pemohon agar mempersiapkan dokumen-dokumen terkait dan agar didalam pemeriksaan didampingi oleh penasihat hukum, dan didalam berita acara pemeriksaan Tersangka Harry Priandini (pemohon) tanggal 13 Juli 2022 yang telah didampingi penasihat hukumnya A.n Aleks Abas, S.H. M.H dan Yusuf Sadu, S.H ;

MEMUTUSKAN

  1. Menolak permohonan pemohon seluruhnya ;
  2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.

(Penkum)