Jumat (15-1-2021) Sidang Ke-4 Praperadilan atas Penetapan Tersangaka pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp. 23.300.000.000 oleh PT. Bank Sulutgo (BSG) Cabang Limboto tahun 2015 dan 2016. Yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Limboto di Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo Jumat 15 Januari 2021, dengan Agenda Pembuktian (Alat Bukti Surat dan Pemeriksaan Saksi dan Ahli yang dihadirkan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebagai Termohon I dan Kejari Kabupaten Gorontalo sebagai Termohon II). Dalam sidang tersebut Pihak Termohon I dan Termohon II memberikan alat Bukti Surat berupa Administrasi Perkara dalam Proses Penyidikan juga menghadirkan Saksi An. Parada Situmorang, S.H., M.H yang merupakan Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dalam Keterangannya di depan Persidangan Praperadilan Saksi Parada Situmorang, SH.,M.H mengungkapkan segala Bentuk Tindakan Hukum yang dilakukan Oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo selama proses penyodikan telah sesuai dengan aturan Hukum Formil dan Hukum Materil. Sedangkan Ahli yang di hadirkan Oleh Termohon terdiri dari 2 orang ahli An. An. Prof. Dr. Said Karim, S.H.,M.H. Yang merupakan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar dan Ahli a An. Syakran Rudi, S.E., M.M ahli di Bidang Keuangan Negara Pemeriksaan Ahli dilakukan P secara Virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting, karena Ahli berada di Jakarta dan Makassar serta tdk memungkinkan untuk di hadirkan secara langsung karena Pandemic Covid-19, pada akhir persidangan Tim Kuasa Hukum Pemohon menghadirkan lagi 1 orang saksi An. Tesy Gobel karyawan Bank SulutGo Cabang Limboto.