Sidang Pra Peradilan atas Penetapan Tersangka pada Proses Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Bank Sulutgo (BSG) Cabang Limboto tahun 2015 dan 2016 dilanjutkan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Kamis, 14/1/2020 Sidang Pra Peradilan atas Penetapan Tersangka pada Proses Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Investasi dan Modal Kerja sebesar Rp. 23.300.000.000 oleh PT Bank Sulutgo (BSG) Cabang Limboto tahun 2015 dan 2016 dilanjutkan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli . Jaksa yang mewakili Termohon I Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Termohon II Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo adalah Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo Farhan, SH.MH, Kepala Seksi Penuntutan pada bidang Pidsus Abraham J Batoek, SH.,MH, Kepala Seksi Penyidikan pada bidang Pidsus Anto Widinugroho, SH.,MH serta Kepaka Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Adam Hutamansyah, SH.,MH (Termohon II). Dalam Sidang ini Kuasa Hukum Pemohon menghadirkan Ahli Michel Barama, S.H., M.H Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Unsrat Manado.  Sidang akan dilanjutkan Jumat 14 Januari 2021 dengan agenda pembuktian (saksi dan Ahli) sedangkan untuk Ahli yang akan di hadirkan Termohon berasal dari Jakarta dan sidang akan dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Limboto melalui Aplikasi Zoom.