Gorontalo – Senin, 14 Desember 2020, telah digelar Sidang Perdana Kasus Tindak Pidana Korupsi Gorontalo Outher Ring Road (GORR) yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Gorontalo SYAFRIZAL, S.H., (Ketua Majelis) dan di dampingi BANELAUS NAIPOSPOS,S.H., M.H,. dan CECEP DUDI MUKLIS SABIGIN, S.H., M.H. (Masing2 sebagai anggota Majelis Hakim) untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Gorontalo Outher Ring Road (GORR) an. Terdakwa IBRAHIM, ST, Ir. FARID SARIDJU MAPPI Cert dan Dra.ASRI WAHJUNI BANTENG, M.E., yang telah merugikan Negara sebesar Rp. 43.356.992.000 sebagaimana hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo. Sidang yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo ini berjalan dengan agenda pembacaan Dakwaan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari ANTO WIDI NUGROHO, S.H., M.H., EBEN NESER SILALAHI, S.H., M.H., OIKURNIA ZEGA, S.H., M.H., IDK. AGUNG IUDARA, S.H. dan ALFIAN KIAYI, SH. Sidang ini juga dihadiri oleh Penasehat Hukum terdakwa dan disaksikan oleh masyatakat sekitar 30 orang. (FP-85)