Sidang dengan agenda pemeriksaan Saksi Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Tahun Anggaran 2014 dan 2015 Atas Nama Terdakawa GT Alias Gabriel digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo dengan agenda pemeriksaan saksi, adapun saksi yang dihadapkan didepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Oikurnia Zega, S.H.,M.H, Alexander Rantelabi, S.H, dan Alfian Kiay, S.H sebanyak 6 (enam) orang saksi 3 (tiga) diantaranya adalah Kepala Desa. Saksi Saksi yang dihadirkan oleh JPU antara lain Saksi KK, Saksi ASM, Saksi IU, Saksi MP, Saksi SD, dan Saksi WHP. Saksi-saksi ini memberikan keterangan yang berkaitan dengan Proses Pembayaran ganti rugi untuk Pembebasan lahan yang digunakan untuk membangun Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Kegiatan ii dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan mewajibkan setiap pengunjung sidang memakai masker, dan menjaga jarak tempat duduk setiap pengunjung, serta mencuci tangan dengan air dan hand sanitizer sebelum memasuki ruangan persidangan.