Kejati Gorontalo – Pada hari Senin 31 Oktober 2022 pukuk 14:00 WITA bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam hal ini Dadang Mohammad Djafar, S.H., M.H dan Yulganova Sidiki, S.H., M.H mengikuti Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo atas nama terdakwa Ibrahim Papeo Hippy Alias Helmy dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Saksi yang hadir pada Sidang kali ini adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Kabupaten Gorontalo diantaranya :
1. Ir. Hadijah U Tayeb, M.M (Sekda Kabupaten Gorontalo)
2. Drs Asri Tuna (Asisten II)
3. Hariyanto Manan, S.E (Kasubid Anggaran)
4. Heriyanto A. Kodai, S.Hut., M.Si Aias Hery (Kabbag ULP)
5. Mohammad Erwan Fitri Tone, S.T (Kabbag Pembangunan)
Sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra, S.H., M.H ini berjalan aman dan tertib hingga selesai Pukul 17:45 WITA dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 7 November 2022 masih dengan agenda yang sama yaitu Pemeriksaan Saksi. (Penkum)