Sidang Lanjutan Pembebasan Lahan Pada Proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR)

Kejati Gorontalo – Sidang lanjutan Perkara korupsi pembebasan lahan pada proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan kerugian negara sebesar Rp. 43.356.992.000.000,- yang menyeret Mantan Kepala BPN Wilayah Gorontalo yaitu terdakwa Ir. Gabriel Triwibawa dilangsungkan pada hari Selasa, 7/9/2021.

Sidang terbuka untuk umum ini di gelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, dalam agenda sidang ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi sebanyak 30 (tiga puluh) orang saksi, diantara saksi yang hadir dan akan dimintai keterangannya dipersidangan kali ini adalah saksi Drs. H. Rusli Habibie, M.AP yang juga adalah Gubernur Provinsi Gorontalo. Sidang dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19. (Penkum)