Gorontalo – Bertempat di Pengadilan Tipikor Gorontalo, perkara korupsi GORR terus bergulir dan hari ini Senin tanggal 12 April 2021 memasuki masa sidang yang ke-26 untuk berkas perkara dengan Terdakwa IBRAHIM, ST, dan Terdakwa Ir. FARID SIRADJU, MAPPI (CERT), Pada persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan AHLI A de Charge yang dihadirkan oleh Terdakwa/Kuasa Hukum Terdakwa sebanyak 4 (empat) orang AHLI, dimana AHLI yang dihadirkan didepan persidangan sebanyak 2 (dua) orang dan 2 (dua) orang lainnya dihadirkan secara virtual. Sidang tipikor kali ini dipimpin oleh majelis hakim tipikor yang terdiri dari :
1. Dr. H. PRAYITNO IMAN SANTOSA, SH,
MH. (Ketua);
2. BANELAUS NAIPOSPOS, SH, MH,
(anggota); dan
3. CECEP DUDI MUKLIS SABIGIN, S.H., MH.
(anggota).
Adapun Tim JPU yang hadir dalam persidangan yaitu :
1. I DEWA KETUT AGUNG IUDARA, S.H.
2. ANTO WIDHI NUGROHO, SH, MH.
3. OIKURNIA ADLER AINER ZEGA, S.H.,MH.
Dan dihadiri pula oleh kuasa hukum para Terdakwa yaitu :
ACHMAD BENYAMIN DANIEL, SH dan
LIA CHRISTINE SIRAIT, SH.
Sidang kali ini dimulai sejak pukul 10.34 Wita dan berakhir pada pukul 22.27 Wita, dimana proses berjalannya persidangan berlangsung aman, lancar dan tertib serta tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Bahwa sidang kemudian akan dilanjutkan besok selasa tanggal 13 April 2021 dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan terhadap kedua Terdakwa.