Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Melaksanakan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Di MAN 1 Gorontalo

Kejati Gorontalo – Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Seksi Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di MAN 1 Gorontalo. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin (28/03/2022) dengan mengangkat Judul Perlindungan anak.

Berbeda dari kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sebelumnya dimana Kegiatan yang biasanya dihadiri oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Pemateri dari pihak Kejaksaan, kali ini mendapat kunjungan dari Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Gorontalo.

Jaksa Masuk Sekolah yang di lakukan oleh Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo mendapatkan antusiasme, apresiasi dan dukungan dari pihak Sekolah melalui Kepala Sekolah MAN 1 Gorontalo Dr. H. Waris Masuara, S.Ag., M.H.I terbukti dengan aktifnya para siswa memberikan pertanyaan seputar tentang materi yang dibawakan oleh Narasumber. Dalam kesempatan ini pula Wakil Ketua IAD ikut berdialog dan berinteraksi aktif dengan para Siswa terkait dengan permasalahan yang timbul dalam pergaulan sehari-hari yang ada kaitannya dengan perlindungan anak sekaligus menjelaskan organisasi Istri para Jaksa yang diwakili Oleh Ny. Oyes Pulungan melalui wadah Organisasi IAD.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dihadiri oleh 58 Siswa beserta tenaga pengajar diakhiri dengan pemberian cendramata kepada para siswa yang aktif memberikan pertanyaan maupun yang berdialog dengan Narasumber dan pemberian kenang-kenangan kepada pihak sekolah berupa plakat Jaksa Masuk Sekolah.

Perlu diketahui Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda usia pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya. (Penkum)