Rusli Habibie Kembali Bersaksi pada sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR)

Gorontalo – Sidang Perkara Tipikor Gorontalo Outher Ring Road (GORR) Rabu10 Maret 2021 An. Terdakwa Dra. Asri Wahjuni Banteng dengan Agenda Pemeriksaan Saksi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo pada Pengadilan Negeri Gorontalo.
Tim Jaksa Penuntut Umum Oikurnia Zega, S.H.,M.H, Anto Widi Nugroho, S.H.,M.H, I Dewa Ketut Agung Iudara, S.H.,M.H menghadirkan 4 orang saksi Yakni:
1. Drs. Rusli Habibie, M.AP
2. Dr. Drs. Hi. Idris Rahim, M.M
3. Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng
4. Kusno Katili
Saksi An. Rusli Habibie, M.AP terlebih dahulu memberikan keterangan didepan persidangan mengrnai Usulan pengajuan Proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) ke Pemerintah Pusat, serta penentuan lokasi dan proses penafsiran harga ganti rugi pengadaan tanah oleh Appraisal sampai pada proses pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Begitupun dengan Saksi An. Dr. Drs. Hi. Idris Rahim, M.M yang memberikan keterangan didepan persidangan mengenai tupoksi saksi pada pelaksanaan proyek pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum Menghadirkan Saksi An. Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng Saksi selaku Ketua Tim Pelaksana Pengadaan tanah pada saat pelaksaanaan proyek pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) sedangkan untuk saksi An. Kusno Katili belum sempat memberikan keterangan di depan persidangan oleh karena alasan efisiensi waktu dan juga Masih adanya agenda sidang Tipikor yang lain yang harus disidangkan. Pemeriksaan Saksi akan dilanjutkan pada hari Jumat 12 Maret 2021.
Persidangan di Pengadilan Tindak pidana Korupsi berjalan lancar dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19