Kejati Gorontalo – Gorontalo, 18 Juli 2024 – Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor PRINT-439/P.5.5/Fd.1/07/2024 dan PRINT-440/P.5.5/Fd.1/07/2024, Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo melaksanakan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo, Tahun Anggaran 2021.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau memberikan gratifikasi.
Adapun ruang lingkup penggeledahan meliputi:
a. Pakaian/badan setiap orang.
b. Tempat di mana pidana diduga dilakukan dan/atau lokasi terkait, termasuk rumah atau halaman rumah, gedung, atau bangunan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
c. Tempat-tempat lain yang relevan.
d. Surat, benda, atau barang lainnya.
e. Benda bergerak dan tidak bergerak, termasuk bukti elektronik.
Tindakan penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka AA dan FL. Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo berhasil menyita beberapa barang dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum, khususnya dalam proyek-proyek pemerintah yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang ada dan memberikan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Penkum)