PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TENTANG PROGRAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH DI KABUPATEN POHUWATO T.A 2021

Kejati Gorontalo – Jumat, 17 Juni 2022, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-371/P.5/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa 9 (sembilan) orang saksi pada perkara dugaan tindak pidana Korupsi Tentang Program Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Di Kabupaten Pohuwato T.A 2021, masing-masing adalah:

  1. Saksi YW sebagai fasilitator pemberdayaan;
  2. Saksi BTW sebagai Pemilik Toko Nippon Brothers;
  3. Saksi AD Sselaku Direktur CV Lovanda Prima;
  4. Saksi MRM selaku Staff pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab. Gorontalo;
  5. Saksi HP sebagai Konsultan Swasta;
  6. Saksi MIR sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen;
  7. Saksi NNA, S.T. sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
  8. Saksi AS, S.T.,M.T. sebagai Pengguna Anggaran;
  9. Saksi AM selaku PLT Kepala Dinas Perkim Tahun 2021.

Bahwa pada tahun 2021 Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pohuwato mendapatkan Anggaran yang bersumber dari dana DAK sebesar Rp. 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah). Yang diperuntukan bagi program kegiatan pengelolaan dan pengembangan system air limbah melalui pembangunan septic tank bagi kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang tersebar di 17 (tujuh belas) desa di beberapa Kecamatan yang ada didaerah Kabupaten Pohuwato dengan jumlah setiap septic tank yang bervariasi rata-rata 50 (lima puluh) unit.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Gorontalo terhadap 59 (lima puluh sembilan) saksi pada perkara ini, di dapatkan cukup alat bukti untuk kemudian ditentukan siapa tersangkanya. Berdasarkan hasil perhitungan secara teknis oleh ahli diperoleh estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan pekerjaan ini yaitu berkisar Rp. 7 Milyar yang sebagain besar diakibatkan karena tidak berfungsinya septic tank, ada beberapa unit belum selesai dikerjakan dan adanya potongan anggaran tidak resmi.

Terhadap saksi yang diperiksa pada hari ini, Tim Penyidik mengambil sikap dan berpendapat untuk menetapkan 4 (empat) saksi sebagai tersangka yaitu Tersangka yaitu AS, MIR, NNA dan HP yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo.  Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah damn ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Bahwa terhadap 4 (empat) tersangka tersebut oleh Tim Penyidik dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 499,500,501,502/P.5/Fd.1/06/2022 Tanggal 17 Juni 2022 di selama 20 hari kedepan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan berusaha merusak atau menghilangkan barang bukti.

Terhadap 4 tersangka tersebut diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan sebelum dilakukan penahanan, dimana hasil pemeriksaan terhadap 4 tersangka dinyatakan sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. (Penkum)