Kejati Gorontalo – Penyidik Tipikor Kejati Gorontalo kembali memeriksa 2 (dua) orang saksi dalam proses Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank bagi KSM di 17 (tujuh belas) Desa Di Kabupaten Pohuwato pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Pohuwato T.A. 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print-371/P.5/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022, Pada hari ini Jumat tanggal 01 Juli 2022.
Pemeriksaan kedua saksi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo kali ini adalah dalam rangka mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang telah ada, guna melengkapi berkas perkara korupsi dalam pekerjaan septic tank pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021 dengan pagu anggaran sebesar 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) dan sekaligus mengembangkannya untuk mencari pihak lain yang bertanggungjawab dalam perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara/ daerah tersebut.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa pada hari ini adalah saksi DPAP dan saksi JC yang kesemuanya merupakan pihak Rekanan (CV. Mandiri Karya Bersatu) selaku pihak penyedia khusus pada kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank bagi KSM di 13 (tiga belas) Desa Di Kabupaten Pohuwato Tahun 2021. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, kemudian Penyidik menetapkan satu orang Tersangka yaitu atas nama DPAP selaku Direktur CV. MANDIRI KARYA BERSATU dan terhadap Tersangka DPAP dilakukan Penahanan oleh Penyidik Kejati Gorontalo pada hari ini juga selama 20 (dua puluh hari) ke depan untuk kemudian dipersiapkan pelimpahannya ke Penuntut Umum.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka DPAP dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Adapun perbuatan Tersangka DPAP disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun.
Pemeriksaan saksi JC dan tersangka DPAP oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo tersebut dilaksanakan di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Penkum)