Launching Rumah Restorative Justice Bersama Jaksa Agung

Kejati Gorontalo – Menindaklanjuti Disposisi Jaksa Agung R.I terkait dengan Nota Dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Nomor :B-365/E/Es.2//03/2022 tanggal 8 maret 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna S.H.,M.H bersama Asisten Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo Soehardjono, S.H.,M.H, para Koordinator dan para Kepala Seksi pada bidang Pidana Umum mengikuti secara virtual Launching Rumah Restorative Justice bersama Jaksa Agung R.I St. Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Rabu, 16 Maret 2022. Kegiatan ini dihadiri juga secara virtual oleh Seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Pidana Umum di seluruh Indonesia. Setelah menyaksikan Launching Rumah Restorative Justice bersama Jaksa Agung R.I St. Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna S.H.,M.H melanjutkan Vicon dengan para Kepala Seksi Pidana Umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait Pelaksanaan Rumah Rumah Restorative Justice di wilayah Hukum Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (Penkum)