Gorontalo – Dengan didampingi aparat dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, anggota Polres Kota Gorontalo dan Ketua RT Buliide, Rabu (28/3/2018) sekitar pukul 22.30 Wita Tim penyidik dari Pidsus Kejari Kab.Gorontalo mendatangi rumah Ismail Melu, S.H. di Buliide Kota Gorontalo yang berprofesi sebagai Advokat. Kedatangan para aparat Kejaksaan mendatangi rumah IM untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung R.I No.2192K/pid.sus/2016 tanggal 29 Mei 2017 atas nama terpidana Ismail Melu, S.H. terkait kasus korupsi.
Walaupun sempat terjadi ketegangan antara petugas kejaksaan dengan istri terpidana, dengan pendekatan yang persuasive sekitar pukul 00.45 Wita aparat Kejaksaan berhasil membawa terpidana untuk menjalani hukumannya di Lapas kelas IIA Gorontalo. Sebelum dikirim kelapas terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk melengkapi administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi. Setelah diinapkan semalam di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wita terpidana dibawa ke Lapas untuk menjalani hukumannya selama 2 tahun.
Perkara koupsi yang menjerat terpidana terjadi pada tahun 1999-2001 pada saat menjabat sebagai kepala bagian hukum dan tim pembebasan tanah pada PT PG Rajawali III. terpidana bersama dengan AMA terbukti melakukan pemalsuan surat keterangan hak kepemilikan atas tanah dalam jual beli tanah, dimana uang hasil jual beli tanah tidak disetorkan terpidana keperusahaan malah dipergunakan untuk kepentingannya sendiri sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp.10.4856.200,- atas penjualan lepas tanah perusahaan seluas + 44,5693 ha.
Terpidana didakwa melanggar pasal 1 ayat 1 sub a jo pasal 28 jo pasal 34 huruf c UU No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan MA sama dengan putusan PN yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,- sedangkan putusan PT pidana penjara selama 6 bulan. (ydh)