Kejati Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, S.H.,MH melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Jumat 9 Juni 2023). Kunjungan dilaksanakan dalam Rangka Supervisi Bidang Pidsus dan bidang Pembinaan, serta Kajati Gorontalo ingin mengetahui keadaan dan memberi motivasi dan semangat kepada Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, dalam Arahannya Kajati Gorontalo menyampaikan kepada Seluruh pegawai kejari Gorontalo Utara untuk tetap Kompak semangat dan Iklhlas dalam Bekerja serta tidak melakukan perbuatan tercela sehingga dapat merugikan diri Sendiri dan mencoreng marwah Institusi.
Setelah melaksanakan Pengarahan di Kejari Gorontalo Utara, kajati Gorontalo Purwanto Joko Irianto, S.H.,M.H menuju Kantor Bupati Gorontalo Utara untuk Memberikan Sosialisasi Mengenai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi kepada Aparatur Pemerintahan yakni Kepala OPD, Camat serta Kepala Desa yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara, baik yang hadir secara langsung maupun daring melalui Video Confrence.
Pada sosialisasi Ini Kajati Gorontalo Purwanto Joko Irianto, S.H.,MH menyampaikan perlu adanya pengembangan pada sektor Pertanian dan perikanan, sektor wisata di Kabupaten Gorontalo Utara sehingga dapat meningkatkan ekonomi serta Pendapatan Asli Daerah dan membuka Lapangan Kerja Baru bagi Masyarakat.
Kajati Juga Menyampaikan bahwa Kejaksaan selama ini sudah melalukan Upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan dalam mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi seperti pada bidang Datun yang melakukan pendampingan Hukum dan penagamanan pada Peroyek strategis Nasional dan Penggunaan keungan Desa, dan pada bidang Intelijen ada Program binmatkum, penerangan ddan penyuluhan hukum, dan kejati gorontalo juga telah membangun Posko Pelayanan Konsultasi Hukum Gratis pada Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo serta Kanjati Juga baru saja meluncurkan aplikasi SILOKDES (Sistem Informasi pengelolaan Keuangan Desa, dengan itu semua Kajati Gorontalo Berharap tidak ada lagi aparat Pemerintahan yang terjerjerat Hukum. (Penkum)