Kejati Gorontalo – Sehubungan dengan adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat dan pemberitaan di media televisi/elektronik terkait dugaan adanya oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela di Kejaksaan Negeri Kabupaten GORONTALO, bersama ini kami sampaikan bahwa :
1. Terhadap Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidsus (A) telah ditarik dan ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Hal ini dilakukan demi menjaga kondusifitas penegakkan hukum di Kabupaten Gorontalo.
2. Bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah bertindak cepat melakukan penanganan terhadap Oknum Jaksa dimaksud sesaat setelah diterimanya informasi di masyarakat. Pemeriksaan terhadap Oknum Jaksa tersebut oleh Bidang Pengawasan Kejati Gorontalo telah dilakukan sebelum adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat pada hari rabu 29 Juni 2022 dan pemberitaan yang ada dimedia elektronik terhadap Oknum Jaksa tersebut. Oleh karenanya Proses penangangan terhadap oknum Jaksa dimaksud sudah selesai dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan selanjutnya telah disampikan ke Kejaksaan Agung.
Disampaikan pula bahwa Pimpinan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan bahwa tetap akan MENINDAK DENGAN TEGAS DAN MEMBERI sanksi terhadap setiap oknum Jaksa maupun Pegawai Kejaksaan RI, Khususnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Gorontalo, jika ditemukan adanya perbuatan tercela, sehingga diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang akan mengganggu jalannya proses penegakkan hukum yang dapat mencederai rasa keadlian di masyarakat Gorontalo. Klarifikasi ini juga merupakan peringatan keras bagi seluruh personil Adhyaksa untuk selalu melaksanakan tugas secara profesional dan menumbuhkan jiwa integritas dalam bertugas. (Penkum)