Kejati Gorontalo Tetapkan Mantan Bupati Bonebolango Sebagai Tersangka Korupsi

Kejati Gorontalo – Pada hari Rabu, 17 April 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan Mantan Bupati Bonebolango, HP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012. HP ditahan selama 20 hari untuk proses hukumnya.

Kasus tersebut melibatkan penggunaan dana Bantuan Sosial yang tidak sesuai prosedur, dengan jumlah realisasi mencapai Rp. 10.390.106.750,00. Ditemukan juga pemberian bantuan yang melebihi batasan nominal tanpa proposal pemohon yang sesuai, yang menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.757.000.000,00.

Sebelumnya dikethui bahwa HP diperiksa sebagau saksi hingga pada hari ini telah ditingkatkan statusnya ke Tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Tersangka HP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

Selanjutnya terhadap tersangka HP dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo. (Penkum)