Kejati Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa

Kejati Gorontalo – Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa di Kota Gorontalo, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah PRINT 549/P.8/Fd.1/08/2024 dan PRINT720/P.5.5/Fd.1/10/2024. (5/12/2024).
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah RSL, selaku (KPA) dan (PPK), KWT selaku Direktur Cabang PT. MGK serta RN, Direktur dan Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana sebagai konsultan pengawas.
Para tersangka diduga melakukan manipulasi progres fisik pekerjaan, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan. Hal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,59 miliar.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Penkum)