Kejati Gorontalo – Pada hari ini Senin 5 November 2024, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Bidang Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo secara resmi menerima tersangka berinisial NA beserta barang bukti dalam proses Tahap II. Tersangka NA, yang diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Gorontalo, diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran kosmetik atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka NA disangka mengedarkan produk kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga dianggap membahayakan kesehatan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka NA selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo. Penahanan ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejaksaan menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terkait dengan produk kesehatan yang tidak memenuhi standar. (Penkum)