
Kejati Gorontalo – Bertempat di Kejaksaan Negeri Boalemo, Jaksa Penuntut Umum pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019.
Dalam kasus ini, terdapat 42 (empat puluh dua) paket pekerjaan JUT dengan nilai keseluruhan 7 Milyar yang menjadi objek perkara, dengan nilai Surat Perintah Kerja (SPK) terhadap dua paket JUT tersebut. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah SA, SH, ST, dan SK.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pembangunan infrastruktur di daerah. (Penkum)