Kejati Gorontalo Restorasi Perkara Pidum Kejari Pohuwato

Kejati Gorontalo – Senin (07-10-2024) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada hari ini melaksanakan restorasi atas dua perkara hukum di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato. Kedua perkara tersebut terkait pelanggaran hukum mengenai narkotika dengan tersangka DP alias Dewi dan DT alias Hafit, serta ARH alias Pablo dan RR alias Aco. Mereka semua berasal dari wilayah hukum Kejari Pohuwato dan didakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam proses ini, Kejati Gorontalo memutuskan untuk menerapkan mekanisme Restorative Justice (penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif). Sebelum keputusan ini dibuat, pemaparan terkait perkara tersebut dilakukan secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang didampingi jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Gorontalo dan Kejari Pohuwato.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Wakajati Gorontalo, Jampidum melalui Direktur Narkotika dsn Zat Adiktif lainya pada Jaksa Agung Muda Pengawasan menyetujui restorasi dua perkara tersebut. Dengan demikian, kedua perkara narkotika ini akan diproses melalui Rehabilitasi, yang memungkinkan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan yang memulihkan.

Restorasi ini diharapkan memberikan solusi yang lebih adil dan rehabilitatif bagi para tersangka, serta mencerminkan upaya Kejaksaan dalam menangani kasus narkotika dengan cara yang lebih humanis. (Penkum)