Kejati Gorontalo – Kamis (26-09-2024), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, I Gede Dewa Wirajana, S.H., M.H., melakukan restorasi atas satu perkara di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato. Perkara tersebut melibatkan tersangka AS alias Ipin, yang diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, serta Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Restorasi perkara ini dilakukan dengan penerapan prinsip Restorative Justice, yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum setelah ekspose perkara secara virtual antara jajaran Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Pohuwato bersama Direktur Oharda dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dalam ekpose perkara tersebut, Kajati Gorontalo didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, serta tim dari bidang Pidana Umum. Setelah mendengar pemaparan mengenai kasus ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penerapan Restorative Justice dengan pertimbangan bahwa:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
– Tersangka memiliki perilaku baik di lingkungan masyarakat.
– Tersangka dan korban telah sepakat berdamai.
– Masyarakat memberikan respons positif terhadap solusi damai tersebut.
Langkah penerapan Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi jalan damai bagi penyelesaian kasus serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. (Pekum)