Kejati Gorontalo – Bertempat di ruang Video Conference Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Gorontalo, Sofyan Selle, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum serta jajaran, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo dan tim bidang Tindak Pidana Umum, melaksanakan ekspose perkara secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum). (25/11/2024)
Perkara yang diekspose melibatkan dua tersangka, MA alias Agil dan AK alias Agus, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Setelah mendengarkan pemaparan lengkap dari Wakajati Gorontalo, JAM Pidum menyetujui pemberian restorasi terhadap perkara tersebut. Persetujuan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan berikut:
1. Kedua tersangka baru pertama kali terjerat kasus hukum.
2. Tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
3. Tersangka telah meminta maaf kepada korban, dan upaya perdamaian telah dilakukan.
4. Masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelesaian perkara ini melalui pendekatan restorasi.
Langkah pemberian restorasi ini merupakan bentuk penerapan keadilan restoratif yang mengutamakan penyelesaian damai dan pemulihan hubungan sosial. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, termasuk korban, tersangka, dan masyarakat.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mendukung proses hukum yang adil dan humanis, terutama pada perkara dengan tingkat ancaman hukum yang relatif ringan serta adanya itikad baik dari para pelaku. (Penkum)