Kejati Gorontalo – Kamis 31 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menerima tersangka dan barang bukti dalam kasus produksi serta peredaran kosmetik tanpa izin yang tidak memenuhi standar keamanan. Proses penyerahan ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Tersangka dalam kasus ini, NZ alias Novi, dituduh melanggar aturan terkait produksi dan distribusi sediaan farmasi. Ia didakwa memproduksi serta mengedarkan produk kosmetik tanpa izin dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 Angka 10 Jo Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2) (Paragraf 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penahanan terhadap tersangka ini dilakukan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dalam upaya melindungi konsumen dari bahaya produk farmasi ilegal. Selain itu, JPU juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan dan standar kesehatan dalam produksi dan distribusi produk kosmetik.
Kasus ini akan segera dilanjutkan ke proses persidangan, di mana tersangka akan menghadapi tuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Penkum)